Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
740/Pid.B/2024/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H BAGAS BUDI SAPUTRA Bin HARTONO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 740/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6986/M.3.10/Eoh.2/12/2024
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAGAS BUDI SAPUTRA Bin HARTONO (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa BAGAS BUDI SAPUTRA Bin HARTONO (ALM), pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 00.17 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl Sultan Agung No.126 RT 008 RW 002 Kel Kaliwiru Kec Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”.

 

-----Perbuatan Terdakwa BAGAS BUDI SAPUTRA Bin HARTONO (ALM), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP  ----------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

 

 

------- Bahwa Terdakwa BAGAS BUDI SAPUTRA Bin HARTONO (ALM), pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 00.17 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl Jl Sultan Agung No.126 RT 008 RW 002 Kel Kaliwiru Kec Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

 

-----Perbuatan Terdakwa BAGAS BUDI SAPUTRA Bin HARTONO (ALM), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP  ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya