Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
190/Pid.B/2025/PN Smg SANDHY HANDIKA, SH, MH dr. ZARA YUPITA AZRA Binti YULASTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 190/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2319/M.3.10/Eoh.2/5/2025
Pihak
NoNama
1SANDHY HANDIKA, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1dr. ZARA YUPITA AZRA Binti YULASTONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa dr. ZARA YUPITA AZRA BINTI YULASTONO pada sekitar bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di RSUP dr. Kariadi Semarang yang beralamat di Jl. dr. Sutomo, No. 16, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang atau di base camp angkatan 76 yang beralamat di Jalan Kyai Saleh Atas, No. 81 Mugas, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa dr. ZARA YUPITA AZRA BINTI YULASTONO adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP-----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa dr. ZARA YUPITA AZRA BINTI YULASTONO pada sekitar bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di RSUP dr. Kariadi Semarang yang beralamat di Jl. dr. Sutomo, No. 16, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang atau di base camp angkatan 76 yang beralamat di Jalan Kyai Saleh Atas, No. 81 Mugas, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa dr. ZARA YUPITA AZRA BINTI YULASTONO adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya