Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
93/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Nanang Awali Yuniar PT. Bukit Perak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 93/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nanang Awali Yuniar
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Bukit Perak
Pihak
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3); dan Uang penggantian hak Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Sebesar Rp. 97.011.542,-(Sembilan puluh tujuh juta sebelas ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) secara tunai, dengan Perincian sebagai berikut :

Hak Pekerja

  •  
  •  
  • Uang Pesangon
  1. x 9 x Rp. 3.454.827,-

  Rp. 62.186.886,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja
  1. x 10 x  Rp. 3.454.827,-

  Rp. 34.548.270,-

  • Uang Penggantian  Hak

 (Rp. 3.454.827,- : 25) x 2

Rp. 276.386,-R -

Jumlah total hak yang diberikan

 Rp. 97.011.542,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
  2. Menyatan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbarr Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet) atau kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak