INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 29/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | PT. RINDANG JATI SPINNING | PT. KOSOEMA NANDA PUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. KOSOEMA NANDA PUTRA untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. KOSOEMA NANDA PUTRA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / PT. KOSOEMA NANDA PUTRA;
4. Menunjuk dan mengangkat :
a. Muchammad Charir Rosyidin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-401 AH.04.05-2022, tertanggal 26 September 2022, beralamat Kantor di Mentikan IV/25, RT. 001/RW. 002, Kel. Mentikan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto;
b. Abdullah Rifki, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-224.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Oktober 2024, Alamat Kantor di Perumahan Gebang Baru, No. 15, Yogyakarta
c. Irwansyah Nur Achmad, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-225.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Oktober 2024, Alamat Kantor di Jl. Borobudur Utara Raya, No. 46, Kel. Manyaran, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah;
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. KOSOEMA NANDA PUTRA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU / PT. KOSOEMA NANDA PUTRA dinyatakan Pailit.
5. Menetapkan sidang yang merupÄkan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. KOSOEMA NANDA PUTRA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT. KOSOEMA NANDA PUTRA. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
