Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Smg ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. KARTIKA ANGGUN FITRIYANI Binti AHMAD SUEB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-711/M.3.10/ Eku.2/02/2025
Pihak
NoNama
1ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum.
Pihak
NoNamaPenahanan
1KARTIKA ANGGUN FITRIYANI Binti AHMAD SUEB[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa Kartika Anggun Fitriyani binti Ahmad Sueb pada hari Senin tanggal 09 Desember tahun 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di toko C Strore Tlogosari yang terletak di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya