Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
127/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tembalang 1.TITIK NURBAETI
2.ARIS MADIAWAN
3.NGATIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 127/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tembalang
Pihak
Pihak
NoNama
1TITIK NURBAETI
2ARIS MADIAWAN
3NGATIMAN
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 10.987.832,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 92130513/7118/04/22 tanggal  21-04-2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 92130513/7118/04/22 tanggal  21-04-2022;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 10.987.832,- ( Sepuluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   4.813.391,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   6.174.441,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 10.987.832,- ( Sepuluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   4.813.391,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   6.174.441,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BANYUMANIK, Kecamatan BANYUMANIK, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1206 atas nama NGATIMAN, dengan luas 114 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 341/BANYUMANIK/1999 tanggal 02-12-1999 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak