Dakwaan |
Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Maret 2021 jam 19.00 Wib di rumah jl. Wonoplumbon Rt. 005 Rw. 003 Kel. Wonoplumbon Kec. Mijen Kota Semarang Sdr. Achmad Noer Cholis dating kerumah tersangka membawa dan menawarkan handphone merk Xioami type Redmi 8 warna hitam, dia mengatakan kalau handphone ini milik temannya dan diajual dengan harga Rp. 700.000,- saat dibeli handphone tersebut tanpa dos , buku aksesori dan kwitansi serta memory handphonenya sudah koson seperti baru. Selanjutnya handphone tersangka coba dan langsung membayar secara tunai kepada Sdr. Tri Budiyanto alias Budi bin (alm) Hadi Suyanto kemudian handphone tersangka gunakan untuk sekolah anaknya selanjuntya pasa hari monggu tanggal 30 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 Wib tersangka diamankan oleh petugas yang berpakaian preman dan membawa barang bukti hanphone merk Xioami type Redmi 8 warna hitam setelah diinterogasi tersangka baru mengetahui kalau handphone tersebut dari hasil pencurian Sdr. Sutrisno bin (alm) Panggih Suryanto dan korbannya Faris Ali Ridwan bin (alm) Khayin Ma’ruf. |