Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pid.C/2021/PN Smg Jarot Setiyawan Tri Budiyanto alias Budi Bin alm Hadi Suyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 17/Pid.C/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/2591/VII/RES.1.24/2021/ RESKRIM
Pihak
NoNama
1Jarot Setiyawan
Pihak
NoNamaPenahanan
1Tri Budiyanto alias Budi Bin alm Hadi Suyanto[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari  kamis  tanggal 19  Maret 2021  jam 19.00  Wib di rumah jl.  Wonoplumbon  Rt. 005 Rw. 003  Kel.  Wonoplumbon  Kec.  Mijen Kota Semarang   Sdr. Achmad Noer Cholis dating kerumah tersangka membawa  dan menawarkan handphone merk Xioami type Redmi 8 warna hitam, dia mengatakan kalau handphone  ini milik temannya dan diajual dengan harga Rp. 700.000,-  saat  dibeli handphone tersebut tanpa dos  , buku aksesori  dan kwitansi   serta memory handphonenya sudah koson  seperti baru.   Selanjutnya handphone tersangka coba dan langsung  membayar secara tunai kepada Sdr.  Tri Budiyanto alias Budi  bin (alm)  Hadi Suyanto kemudian handphone  tersangka gunakan  untuk sekolah anaknya   selanjuntya  pasa hari monggu  tanggal 30 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 Wib tersangka diamankan  oleh petugas  yang berpakaian preman dan membawa barang bukti hanphone merk Xioami type Redmi 8  warna hitam    setelah diinterogasi  tersangka baru mengetahui kalau handphone tersebut dari hasil  pencurian  Sdr. Sutrisno  bin (alm) Panggih Suryanto  dan korbannya  Faris Ali Ridwan  bin (alm)  Khayin Ma’ruf.

Pihak Dipublikasikan Ya