Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan menunjuk Pemohon SRI PUJIONO untuk mewakili anak-anak yang belum dewasa bernama CAHYA KURNIA AGUSTI, perempuan, lahir di Semarang pada tanggal 05 Desember 2014 dan HABIBI AHMAD AL QHOFAR, laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal 30 Oktober 2016, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2757 yang terletak di Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan Luas 190 m2 (Seratus Sembilan Puluh Meter persegi) yang kepemilikannya tercatat atas nama SRI PUJIONO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|