Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
542/Pdt.G/2025/PN Smg NICO TANZIL 1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq DITRESKRIMUM POLDA JAWA TENGAH Cq PENYIDIK SUBDIT 2 UNIT 5 / HARDA BANGTAH POLDA JAWA TENGAH PEMERIKSA PERKARA LP/B/508/X/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH Tanggal 18 Oktober 2021
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq ASPIDUM KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq JAKSA PENUNTUT UMUM PEMERIKSA PERKARA LP/B/508/X/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 18 Oktober 2021
3.KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL ( KOMPOLNAS )
4.MOCHAMAD ZAKARIA
5.PRIAN RISTIARTO
6.KAROWASIDIK MABES POLRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 542/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NICO TANZIL
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SOKO ARIMINSYAH, SHNICO TANZIL
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq DITRESKRIMUM POLDA JAWA TENGAH Cq PENYIDIK SUBDIT 2 UNIT 5 / HARDA BANGTAH POLDA JAWA TENGAH PEMERIKSA PERKARA LP/B/508/X/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH Tanggal 18 Oktober 2021
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq ASPIDUM KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq JAKSA PENUNTUT UMUM PEMERIKSA PERKARA LP/B/508/X/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 18 Oktober 2021
3KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL ( KOMPOLNAS )
4MOCHAMAD ZAKARIA
5PRIAN RISTIARTO
6KAROWASIDIK MABES POLRI
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat dalam keseluruhannya ;

2. Menyatakan  Perbuatan  Tergugat – I yang tidak mengirimkan berkas perkara kepada Tergugat – II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat – IV dan Tergugat – V memalsukan Tandatangan didalam Surat Permohon Turun Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Hasil Labkrim No. 2590 / DTF / 2023 tanggal 31 Oktober 2023 ;

4. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan Tergugat – I berdasarkan surat Nomor B / 4745 / IV / RES.1.9. / 2024 / Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 Perihal surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dan Surat Nomor B / 160 / IV / RES.1.9. / 2024 / Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan , ADALAH  PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN    TIDAK SAH ;

5. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan Tergugat – I berdasarkan surat Nomor B / 5080 / V / RES.1.9. / 2025 / Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2025 perihal surat pemberitahuan penghentian penyidikan , ADALAH TIDAK SAH ;

6. Memerintahkan Tergugat – I untuk membuka kembali Penyidikan berdasarkan Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Semarang No. 4 / Pid.Pra / 2024 / PN.Smg tanggal 10 Juni 2024  YANG BERLAKU SAH BERDASARKAN HUKUM DAN TIDAK PERNAH DIBATALKAN ;

7. Memerintahkan Tergugat – I untuk segera mengirimkan berkas perkara Tergugat – IV dan Tergugat – V  sebagai Tersangka  kepada Tergugat – II ;

8. Memerintahkan Tergugat – III untuk memberikan Rekomendasi atau surat Perintah kepada Tergugat – I untuk dapat segera melimpahkan berkas perkara Tergugat – IV dan Tergugat – V kepada Tergugat – II untuk segera dapat disidangkan ;

9. Memerintahkan Tergugat – II untuk melimpahkan berkas perkara           Tergugat – IV dan Tergugat – V ke Pengadilan Negeri Semarang setelah mempelajari berkas perkara dan setelah dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan ;

10. Menghukum Tergugat – I sampai dengan Tergugat – VI untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara aquo ;

11. Menghukum Tergugat – I sampai Tergugat – V untuk membayar biaya perkara ;

 

SUBSIDAIR : 

Mohon kiranya Memberikan Putusan YANG ADIL dan BIJAKSANA menurut pengadilan Negeri Pati dalam peradilan yang baik, adil dan benar ( ex aquo et buono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak