Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg CHRISTOMY BONAR, SH Sugeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-268/M.3.35.4/Ft.2/04/2022
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa Sugeng melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR :

Perbuatan Terdakwa Sugeng melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah 28 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya