INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg | CHRISTOMY BONAR, SH | Sugeng | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Apr. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-268/M.3.35.4/Ft.2/04/2022 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa Sugeng melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa Sugeng melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah 28 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |