Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Smg | NICO TANZIL | DITRESKRIMUM POLDA JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | ............ | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Pemohon tidak mendapatkan keadilan dalam proses Penghentian Penyidikan oleh Termohon, maka Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini dan mohon keadilan dan kepastian hukum kepada Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim yang memeriksa , Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 18 Oktober 2021adalah SAH dan berdasar hukum;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Terlapor I (Mochamad Zakaria) dan Terlapor II (Prian Ristiarto) berdasarkan Surat Nomor : B / 7016 / VI / RES.1.9. / 2023 / Ditreskrimum tertanggal 20 Juni 2023 , Perihal Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka adalah SAH MENURUT HUKUM ;
4. Menyatakan Putusan PraPeradilan No. 1/Pra.Pid/2024/PN.Pwt tanggal 5 Maret 2024 Cacat Formil dan Tidak SAH; 5. Menyatakan Pengehentian Penyidikan yang dilakukan Termohon Beradasarkan Surat Nomor B / 4745 / IV / RES.1.9. / 2024 / Ditreskrimum tertanggak 30 April 2024 Perihal Surat Pemberitahuan Pengehentian Penyidikan dan Surat Nomor B/160/IV/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ,ADALAH TIDAK SAH;
6. Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali atau melanjutkankembali Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/ X/2021/ SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 18 Oktober 2021, atas nama Nico Tanzil (Pemohon) dalam tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP, Terhadap Terlapor I (Mochamad Zakaria) dan Terlapor II (Prian Ristiarto);
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |