Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
164/Pdt.G/2025/PN Smg PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda) 1.PT. Rumpun Sari Antan
2.Andi Nurul Huda
3.PT. Rumpun
4.Yayasan Rumpun Diponegoro
5.PANGDAM IV/Diponegoro
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 164/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda)
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RATMAN AL PONIMAN,S.HPT. Cilacap Segara Artha (Perseroda)
Pihak
NoNama
1PT. Rumpun Sari Antan
2Andi Nurul Huda
3PT. Rumpun
4Yayasan Rumpun Diponegoro
5PANGDAM IV/Diponegoro
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap
2Kurnia Armunanto, S.H.
3Rekowarno, S.H., M.Kn.
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan jual beli/ pelepasan hak yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I atas tanah-tanah :
  1. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No.35/Desa Carui, Sidasari, Karangreja (berasal dari pemisahan HGU No. 5/ Carui, Sidasari, Karangreja),  seluas +3.000.000 m2 (tiga juta meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 April 2023 Nomor : 00023/Cilacap/2023, terletak di Desa Carui, Sidasari, Karangreja,  Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT. Rumpun Sari Antan, berkedudukan di Semarang,  dengan memberikan ganti kerugian/ harga tanah  sebesar Rp.103.500.000.000,- (seratus tiga milyar lima ratus juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No.3 Tanggal 10 Agustus 2023 dibuat dihadapan KURNIA ARMUNANTO, S.H., Notaris di Cilacap (TURUT TERGUGAT II), yang saat ini telah terbit Sertifikat Hak Pengelolaan No.00360 Nama Pemegang Hak  PT. CILACAP SEGARA ARTHA (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Cilacap (PENGGUGAT), berasal dari bekas Hak Guna Usaha No.35/Desa Carui, Sidasari Karangreja, tercatat atas nama PT.Rumpun Sari Antan seluas + 3.000.000 m2, terletak di Desa Carui, Kutasari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah.

 

  1. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No.37/Desa Carui, Karangreja (berasal dari pemisahan HGU No. 5/Carui, Sidasari & Karangreja), seluas +1.072.000 m(satu juta tujuh puluh dua ribu meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 17 Nopember 2023 Nomor : 00005/Cilacap/2023, terletak di Desa Carui, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT.Rumpun Sari Antan, berkedudukan di Semarang, dengan memberikan ganti kerugian/ harga tanah sebesar Rp.31.624.000.000,- (tiga puluh satu milyar enam ratus dua puluh empat juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.7 Tanggal 22 November 2023 dibuat dihadapan REKOWARNO, S.H.,M.H.,  Notaris di Pati (TURUT TERGUGAT III).
  2. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No.38/Desa Kutasari, Karangreja (berasal dari pemecahan HGU No. 5/ Carui, Sidasari & Karangreja),  seluas   +3.090.000 m2 (tiga juta sembilan puluh ribu meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 Januari 2024 Nomor : 00007/Cilacap/2024  terletak di Desa Kutasari, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT.Rumpun Sari Antan, berkedudukan di Semarang dengan memberikan ganti kerugian/harga tanah sebesar Rp.101.970.000.000,- (seratus satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.8 Tanggal 26 Januari  2024 dibuat dihadapan REKOWARNO, SH., MH.,  Notaris di Pati (TURUT TERGUGAT III).

ADALAH SAH MENURUT HUKUM.

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah  atas bidang tanah :
  1. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No.35/Desa Carui, Sidasari Karangreja (berasal dari pemisahan HGU No.5/Carui, Sidasari Karangreja),  seluas +3.000.000 m2 (tiga juta meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 April 2023 Nomor : 00023/Cilacap/2023, terletak di Desa Carui, Sidasari, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT. Rumpun Sari Antan, berkedudukan di Semarang, yang telah terbit Sertifikat Hak Pengelolaan No.00360 Nama Pemegang Hak PT.CILACAP SEGARA ARTHA (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Cilacap (PENGGUGAT), berasal dari bekas Hak Guna Usaha No.35/Desa Carui, Sidasari dan Desa Karangreja tercatat atas nama PT.Rumpun Sari Antan seluas +3.000.000 m2 (tiga juta meter persegi),  terletak di Desa Carui, Kutasari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah.

 

  1. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No.37/Desa Carui, Karangreja (berasal dari pemisahan HGU No. 5/ Carui, Sidasari & Karangreja), seluas +1.072.000m(satu juta tujuh puluh dua ribu meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 17 Nopember 2023 Nomor : 00005/Cilacap/2023, terletak di Desa Carui, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT.Rumpun Sari Antan, berkedudukan di Semarang.

 

  1. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No.38/Desa Kutasari, Karangreja (berasal dari pemecahan HGU No. 5/ Carui, Sidasari & Karangreja),  seluas +3.090.000 m2 (tiga juta sembilan puluh ribu meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 Januari 2024 Nomor : 00007/Cilacap/2024  terletak di Desa Kutasari, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT.Rumpun Sari Antan, berkedudukan di Semarang.

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beriktikad baik yang berhak atas kepemilikan dan penguasaan serta pengelolaan tanah-tanah tersebut.

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV  dan TERGUGAT V secara tanggung renteng  untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV  dan TERGUGAT V, yaitu :

 

  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 6.219.546.667,- (enam milyar dua ratus sembilan belas juta lima ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), akibat hilangnya penghasilan yang diterima PENGGUGAT atas  pengelolaan tanah SHGU 35 (Sertifikat HPL No.00360), SHGU No.37 dan SHGU No. 38, dengan perincian :

 

  1. Area 1 seluas 3.000.000 m2 (300 ha) diatas tanah SHGU No. 35/ Sertifikat HPL No. 00360 :
    • Penghasilan tanaman karet luas 89 ha per bulan Rp. 29.364.000,- x 10 bulan = Rp. 293.640.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
    • Penghasilan sewa lahan sawah luas 4 ha per bulan Rp. 1.166.667,- x 10 bulan = Rp. 11.666.670,- (sebelas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
    • Penghasilan sewa lahan perkebunan luas 130 ha per bulan Rp. 21.666.667,- x 10 bulan = Rp. 216.666.670,- (dua ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah). 

 

  1. Area 2 seluas 1.070.000,- m2 (107 ha) diatas tanah SHGU No. 37 :
    • Penghasilan tanaman karet luas 30 ha per bulan Rp. 9.888.000,- x 10 bulan = Rp. 98.880.000,-  (sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
    • Penghasilan sewa lahan sawah luas 40 ha per bulan Rp. 11.666.667,- x 10 bulan = Rp. 116.666.670,-   (seratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
    • Penghasilan sewa lahan perkebunan luas 30 ha per bulan Rp. 5.000.000,- x 10 bulan = Rp. 50.000.000,-  (lima puluh  juta rupiah). 

 

  1.  Area 3 seluas 3.090.000.000,- m2 (309 ha) diatas tanah SHGU No. 38 :
    • Penghasilan tanaman karet luas 98 ha per bulan Rp. 32.328.000,- x 10 bulan = Rp. 323.280.000,-  (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh juta rupiah).
    • Penghasilan sewa lahan sawah luas 64 ha per bulan Rp. 18.666.667,- x 10 bulan = Rp. 186.666.670,- (serratus delapan puliuh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
    • Penghasilan sewa lahan perkebunan luas 83 ha per bulan Rp. 13.833.333,- x 10 bulan = Rp. 138.333.330,- (seratus tiga puluh  delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). 

 

Jika dilakukan penjumlahan total kerugian PENGGUGAT yang berasal dari Tanah SHGU No. 35 (Sertifikat HPL No. 360), SHGU No. 37 dan SHGU No. 38adalah :

 

  1. Penghasilan tanaman karet selama 10 bulan di Area 1 Rp. 293.640.000,- + Area 2 Rp. 98.880.000,-  + Area 3 Rp. 323.280.000,-  = Rp. 787.380.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  2. Penghasilan sewa lahan sawah selama 10 bulan di Area 1  Rp. 11.666.670,-  + Area 2 Rp. 116.666.670,-   + Area 3 Rp. 186.666.670,-  = Rp. 346.500.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus ribu rupiah).
  3. Penghasilan sewa lahan perkebunan selama 10 bulan di Area 1 Rp. 216.666.670,-  + Area 2 Rp. 50.000.000,-   + Area 3 Rp. 138.333.330,-  = Rp. 445.500.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Penghasilan tanaman jagung selama 10 bulan adalah Rp. 4.640.166.667,- (empat milyar enam ratus empat puluh juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

 

Total Kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 6.219.546.667,- (enam milyar dua ratus sembilan belas juta lima ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

 

  1. Kerugian Imateriil berupa tekanan psikis yang dialami oleh karyawan PENGGUGAT akibat adanya pelarangan paksa dan intimidasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT V untuk tidak memasuki dan melakukan pengelolaan lahan perkebunan di Tanah SHGU No. 35 (Sertifikat HPL No. 00360), SHGU No. 37 dan SHGU No. 38,    jika dinilai dengan  uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT V untuk mencabut papan nama larangan memasuki dan memanfaatkan tanah milik PENGGUGAT yang dipasang oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT V diatas tanah SHGU No. 35 (Sertifikat HPL No. 00360), SHGU No. 37 dan SHGU No. 38 milik PENGGUGAT dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum yang tetap  (inckrach van gewijsde).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV  dan TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini yang dihitung  setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh melaksanakan dan mentaati isi putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV  dan TERGUGAT V untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak