Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
377/Pdt.Bth/2020/PN Smg SYLVIJULIANTI NAJUDJOJO 2.NY. LANYWATI ALIAS TJIANG LANIWATI ALIAS TJIANG SOE LAN dkk
3.EDDY SUDARMO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 377/Pdt.Bth/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SYLVIJULIANTI NAJUDJOJO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1John Richard Latuihamallo, SH.MH dan RekanSYLVIJULIANTI NAJUDJOJO
Pihak
NoNama
1NY. LANYWATI ALIAS TJIANG LANIWATI ALIAS TJIANG SOE LAN dkk
2EDDY SUDARMO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR: 

1.Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 

2.Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar ; 

3.Menyatakan pelawan adalah pemilik atas  tanah dan  bangunan diatasnya yang terletak  di Jl. Pasir Mas Utara Blok B No. 235 RT.01 – RW 08 Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2/Panggung Lor, luas ± 360

Utara             : Jl.Pasir Mas Utara 

Timur              : Rumah Jl.Pasir Mas Utara No. B.234
 

Selatan         : Rumah Jl.Pasir Mas Raya No. B.236

Barat             : Jl.Pasir Mas Raya

4.Membatalkan setidaknya Menolak PERMOHONAN EKSEKUSI Perkara No. 18/Pdt.Eks/2020/PN. Smg  atau setidaknya menunda pelaksaan Eksekusi hingga adanya Putusan  Peninjauan Kembali  No. 09/Pdt.G.PK/2020 diputuskan atau  adanya Putusan Hukum yang memilik kekuatan hukum tetap membatalkan Hak Milik Pelawan Atas obyek Eksekusi/ Obyek Sengketa dan menghukum Pelawan mengosongkan dan menyerahkan Tanah dan Bangunan di   Jl. Pasir Mas Utara Blok B No. 235 RT.01 – RW 08 Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2/Panggung Lor, luas ± 360

Utara           : Jl.Pasir Mas Utara

Timur           : Rumah Jl.Pasir Mas Utara No.B.234

Selatan      : Rumah Jl.Pasir Mas Raya No.B.236

 

Barat         : Jl.Pasir Mas Raya

Kepada Para  Terlawan  Eksekusi  - Para Pemohon Eksekusi – Para Tergugat Asal;

5.Menghukum Terlawan Eksekusi - Pemohon Eksekusi dan Terlawan Eksekui – Termohon Eksekusi  secara Tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 

SUBSIDAIR: 

Apabila Majelis Hakim  berpendapat lain, maka mohon Keputusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak