Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
377/Pdt.Bth/2020/PN Smg | SYLVIJULIANTI NAJUDJOJO | 2.NY. LANYWATI ALIAS TJIANG LANIWATI ALIAS TJIANG SOE LAN dkk 3.EDDY SUDARMO |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 377/Pdt.Bth/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Sep. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: 1.Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 2.Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar ; 3.Menyatakan pelawan adalah pemilik atas tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Pasir Mas Utara Blok B No. 235 RT.01 – RW 08 Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2/Panggung Lor, luas ± 360 Utara : Jl.Pasir Mas Utara Timur : Rumah Jl.Pasir Mas Utara No. B.234 Selatan : Rumah Jl.Pasir Mas Raya No. B.236 Barat : Jl.Pasir Mas Raya 4.Membatalkan setidaknya Menolak PERMOHONAN EKSEKUSI Perkara No. 18/Pdt.Eks/2020/PN. Smg atau setidaknya menunda pelaksaan Eksekusi hingga adanya Putusan Peninjauan Kembali No. 09/Pdt.G.PK/2020 diputuskan atau adanya Putusan Hukum yang memilik kekuatan hukum tetap membatalkan Hak Milik Pelawan Atas obyek Eksekusi/ Obyek Sengketa dan menghukum Pelawan mengosongkan dan menyerahkan Tanah dan Bangunan di Jl. Pasir Mas Utara Blok B No. 235 RT.01 – RW 08 Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2/Panggung Lor, luas ± 360 Utara : Jl.Pasir Mas Utara Timur : Rumah Jl.Pasir Mas Utara No.B.234 Selatan : Rumah Jl.Pasir Mas Raya No.B.236
Barat : Jl.Pasir Mas Raya Kepada Para Terlawan Eksekusi - Para Pemohon Eksekusi – Para Tergugat Asal; 5.Menghukum Terlawan Eksekusi - Pemohon Eksekusi dan Terlawan Eksekui – Termohon Eksekusi secara Tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Keputusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |