Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
- Menyatakan perbuatan Penggugat dengan etikad baik menggugat Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah beralasan menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat tidak berhak menanda tangani Jaminan Uang Muka, Nomor : SBD 2021 01.2 2 029305, tgl. 15 Desember 2021 sebesar Rp. 13.600.000.000,00 (tiga belas milyar enam ratus juta rupiah), dan Jaminan Pelaksana Nomor : SBD 2021 01.2 2 029088, 14 Desember 2021 sebesar Rp. 4.714.455.471,00 (empat milyar tujuh ratus empat belas juta empat ratus lima lima ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah), karena melanggar :
Pasal 98 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan “(1) Direksi mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan”, dan berdasarkan Akta Pendirian PT. Duta Mas Indah, No. 25, tgl. 17 Maret 1998, dibuat dihadapan Roekiyanto, SH, Notaris di Kota Semarang;
- Menyatakan Tergugat telah menerima keuntungan dengan dibukanya Kantor Cabang PT. Duta Mas Indah Kabupaten Bandung dari Penggugat adalah sebagai berikut :
- Tanggal 21 Desember 2021 ke Bank Mandiri, Jakarta, No. Rek 1170021033568, atas nama PT. Arysna Mandiri sejumlah uang sebesar Rp. 1.330.344.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus empat empat rupiah), dari Rekening Bank Mandiri Penggugat No. Rek. 1420093037371.
- Tanggal 28 April 2022, Penggugat kembali mentranfer ke Bank Mandiri Semarang No. Rekening Komisaris pribadi PT. Duta Mas Indah Pusat sebesar Rp. 100.000.000,- atas nama Yasinta Arintarini, dari rekening Bank Pengugat Bank Mandiri No. Rek 1170007489586.
- Menyatakan gugatan Penggugat kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Tergugat II dan Kawan Kawan terdaftar dalam regiter perkara No. : 115/Pdt.G/2023/PN.Bdg, yang diputus pada tanggal 26 September 2024, dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM REKONVENSI :
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Adalah beralasan menurut hukum dan mempunyai kekuwatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Kuasa kepada Penggugat baik ke dalam maupun keluar pengadilan, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan “(1) Direksi mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan”, dan berdasarkan Akta Pendirian PT. Duta Mas Indah, No. 25, tgl. 17 Maret 1998, dibuat dihadapan Roekiyanto, SH, Notaris di Kota Semarang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian uang berupa :
Kerugian Materiil :
Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk selanjutnya menagih kepada Tergugat berupa tagihan :
- untuk membayar sisa Jaminan Uang Muka sebesar Rp. 9.052.000.000,00 (sembilan milyar lima puluh dua juta rupiah);
- untuk Uang Jaminan Pelaksana sebesar Rp. Rp. 4.714.455.471,00 (empat milyar tujuh ratus empat belas juta empat ratus lima lima ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah);
Tergugat berkewajiban untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang adalah sebagai berikut :
- untuk membayar biaya pengurusan Penggugat atas permasalahan dengan Turut Tergugat I, yang hingga kini dapat ditaksir sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil :
Menghukum Tergugat membayar menimbulkan kerugian-kerugian yang telah Penggugat sebutkan di atas, perbuatan Tergugat telah mengakibatkan Penggugat mengalami tunggakan pembayaran terhadap rekan bisnis (distributor), sehingga sudah sewajarnya sebagai Pengantikerugian kepercayaan, nama baik di mata rekan business serta kerugian waktu, tenaga, batin, dan pikiran yang tidak dapat berpikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan , dan cash flow Penggugat yang sangat terganggu, sepatutnya menurut hukum dapat dimintakan pengantian dalam bentuk uang kepada Tergugat tunai dan seketika sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan Tergugat untuk dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|