Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg 1.KRISYADI
2.TRI AGUNG WIBOWO
3.BUDI HARTONO
4.MURSITO
PT. TYFOUNTEX Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat 27 Nopember 2019
Pihak
NoNama
1KRISYADI
2TRI AGUNG WIBOWO
3BUDI HARTONO
4MURSITO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DENNY ARDIANSYAHKRISYADI
2DENNY ARDIANSYAHTRI AGUNG WIBOWO
3DENNY ARDIANSYAHBUDI HARTONO
4DENNY ARDIANSYAHMURSITO
Pihak
NoNama
1PT. TYFOUNTEX Indonesia
Pihak
Petitum

MENGADILI:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PEMOHON PKPU dan Kreditor Lainnya adalah Kreditor dari TERMOHON PKPU (PT. TYFOUNTEX Indonesia);
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU (PT. TYFOUNTEX Indonesia) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU (PT. TYFOUNTEX Indonesia);
  5. Menunjuk dan Mengangkat :
    1. ALBARRA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-233.AH.04.03-2019, yang beralamat kantor di ANC & Co, Gedung Graha MobilKom Lt. 3           Jl. Raden Saleh No. 53, Cikini, Jakarta Pusat 10330.
    2. ROMARIO PALAYUKAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-277.AH.04.03-2019, yang beralamat kantor di Jln. Ahmad Yani Komplek Patra No. 63, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Untuk bertindak selaku Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara/Tetap dan / atau Mengangkat sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT. Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU (PT. TYFOUNTEX Indonesia) dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;

  1. Membebankan seluruh Biaya Perkara kepada TERMOHON PKPU (PT. TYFOUNTEX Indonesia);

 

Atau apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang cq. Mejelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak