Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
71/Pid.B/2025/PN Smg | M. AGUS ARFIYANTO, SH | BELLA PUSPITA SARI Als. BELLA Anak dari BASTIAN PRANOTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1070/M.3.10/Eoh.2/2/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : --------- Bahwa ia terdakwa BELLA PUSPITA SARI ALS. BELLA Anak dari BASTIAN PRANOTO sejak bulan Nopember 2019 sampai dengan Maret 2022 atau setidak-tidaknya di tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT TERANG JAYA ANUGERAH Jl. Suyudono No. 151, Kel. Bulustalan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah uang untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” .
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.—
Atau Kedua : --------- Bahwa ia terdakwa BELLA PUSPITA SARI ALS. BELLA Anak dari BASTIAN PRANOTO sejak bulan Nopember 2019 sampai dengan Maret 2022 atau setidak-tidaknya di tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT TERANG JAYA ANUGERAH Jl. Suyudono No. 149, Kel. Bulustalan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,”.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 376 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |