Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
148/Pdt.P/2024/PN Smg | Oei Giok Hoen | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 148/Pdt.P/2024/PN Smg |
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Petitum |
a. Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas + 426 M2, terletak di Jalan Ki Mangunsarkoro No.75 A, RT.005/RW.001, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (dahulu Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.446/Kelurahan Brumbungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang pada tanggal 07 September 1992 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.6/1985, tanggal 27 Maret 1985, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ; b. Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas 104 M2, terletak di Cepu, Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.761/Desa Cepu yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada tanggal 17 Januari 2002 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.477/CEPU/2001, tanggal 04 Desember 2001, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ; c. Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas 38 M2, terletak di Cepu, Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.762/Desa Cepu yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada tanggal 17 Januari 2002 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.476/CEPU/2001, tanggal 04 Desember 2001, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ;
a. Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas + 426 M2, terletak di Jalan Ki Mangunsarkoro No.75 A, RT.005/RW.001, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (dahulu Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.446/Kelurahan Brumbungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang pada tanggal 07 September 1992 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.6/1985, tanggal 27 Maret 1985, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ; b. Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas + 389 M2, terletak di Blok Jln Pasar / Perumahan, Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.506/Desa Cepu yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada tanggal 16 Januari 1993 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No.GS.4585/92, tanggal 18 Nopember 1992, tercatat atas nama : 1. Nyonya ONG SIOE HWA 1/3 bagian, 2. HARIYATI SANTOSO 1/3 bagian, 3. HELENWATI dahulu ONG SIOE GIEN 1/3 bagian ; c. Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas 104 M2, terletak di Cepu, Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.761/Desa Cepu yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada tanggal 17 Januari 2002 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.477/CEPU/2001, tanggal 04 Desember 2001, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ; d. Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas 38 M2, terletak di Cepu, Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.762/Desa Cepu yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada tanggal 17 Januari 2002 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.476/CEPU/2001, tanggal 04 Desember 2001, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ;
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |