Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
565/Pdt.Bth/2024/PN Smg SUTRISNO 1.SANDJAJA WIDJAJA
2.Lenny.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 565/Pdt.Bth/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUTRISNO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SAKSONO YUDIANTORO, S.H., M.H.SUTRISNO
Pihak
NoNama
1L E N N Y
2SANDJAJA WIDJAJA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum karena telah dengan sengaja membeli tanah SHM No. 1212 Kelurahan Gajah Mungkur, Kecamatan Gajah mungkur, Kota Semarang, dari Pelawan dengan tidak dibayar harganya ;
  4. Menyatakan Akta Jual Beli  No.22/2009  tanggal 06 Februari 2009 atas tanah SHM No. 1212 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, yang dibuat dihadapan PPAT KUSMIJATI HALIM, SH. dinyatakan batal dan tidak sah karena tidak dibayar harganya;
  5. Menyatakan bahwa tanah  SHM No. 1212 Gajahmungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang tersebut  bukan milik dari Terlawan I dan Terlawan II, sehingga bukan merupakan harta gono gini (bukan harta bersama antara Terlawan I dan Terlawan II),
  6. Menyatakan bahwa tanah bersertipikat Hak Milik No. 1212 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 211 m2, setempat dikenal dengan Jl. Gunung Agung No. 6 Semarang, telah dinyatakan sebagai harta bersama  dari perkawinan antara Sandjaja Wijaja  (Terlawan I) dan Lenny (Terlawan II) dalam  putusan Pengadilan Negeri Semarang  No. 219/Pdt.G/2016/ PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 203/Pdt/2017/PT.Smg. jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pdt/2018 Jo.Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 538 PK/Pdt/2019, maka  putusan tersebut harus dinyatakan tidak berlaku mengikat terhadap tanah Hak Milik No. 1212 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang  tersebut ;
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Eksekusi yang dilaksanakan  oleh Jurusita Jurusita Pengadilan Negeri Semarang sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 30/Pdt.Eks/2023/PN.Smg. tangggal : 25 Januari 2024, sebagai pelaksanaan dari Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal: 9 Januari 2024 No. 30/Pdt.Eks/2023/PN.Smg. jo. No. 219/Pdt.G/2016/PN.Smg. jo. No. 203/Pdt/2017/PT.Smg. jo. No. 1636 K/Pdt/2018 Jo. No. 538 PK/Pdt/2019 tentang Perintah Sita Eksekusi (executorial Beslaag), dalam perkara antara :

-  SANDJAJA WIDJAJA , ………………………..sebagai Pemohon Eksekusi ;

Melawan :

  1. L  E  N  N  Y…………………………………     ………sebagai Termohon Eksekusi;
  2. Memerintahkan Panitera agar menunjuk Jurusita untuk segera melaksanakan pengangkatan Sita Eksekusi yang dilaksanakan  oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ungaran, sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 13/Pdt.Eks/2021/PN.Smg. tangggal : 10 April 2023, sebagai pelaksanaan dari Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran No. 3/Pen.Pdt.Eks.HT.Del/ 2023/PN.Unr tanggal 30 Maret 2023, sebagai tindak lanjut dari Surat permintaan bantuan pelaksanaan Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang No. W12.U1/85/HK.02/2/2023 tanggal : 21 Pebruari 2022.
  3. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan berupa hilangnya kesempatan  untuk memanfaatkan tanah dimaksud guna menjalankan usaha (kegiatan ekonomi) bila dijadikan jaminan hutang ke Bank dengan perolehan kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,-- (tiga milyar rupiah) maka dengan keuntungan 2 % per bulan yang diperoleh sejak tahun 2010  sampai gugatan ini diajukan yaitu tahun 2024 = 14 tahun, maka keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh Pelawan adalah  sebesar  2% x (12 x 14 =168 bulan) x Rp. 3.000.000.000,-- = Rp. 10.080.000.000,-- (sepuluh milyar delapan puluh  juta rupiah), yang harus dibayar  secara tunai seketika dan sekaligus ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng membayar dwangsom (uang paksa)  sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan bagi Tergugat I dan  Tergugat II dalam memenuhi bunyi putusan perkara ini ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad), walau dimungkinkan Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum Terlawan I dan terlawan II untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak