Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
124/Pid.Sus/2025/PN Smg | BRIGITTA SETYORINI, S.H. | GANANG LISTYANTO Bin. AGUNG SURYONO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1419/M.3.10/Enz.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: Bahwa Terdakwa GANANG LISTYANTO bin AGUNG SURYONO (alm) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di Kel. Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa GANANG LISTYANTO bin AGUNG SURYONO (alm) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di Kel. Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |