Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1417/M.3.10/Enz.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO pada hari Kamis, Tanggal 16 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2023, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Jl.Sendangguwo Selatan No.23 RT04 Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyarakatan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu ”.

---------Perbuatan Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO pada hari Kamis, Tanggal 16 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2023, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Jl.Sendangguwo Selatan No.23 RT04 Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”.

---------Perbuatan Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO pada hari Kamis, Tanggal 16 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2023, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Jl.Sendangguwo Selatan No.23 RT04 Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika ”.

---------Perbuatan Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya