| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 559/Pdt.G/2025/PN Smg | PT. HOLI MINA JAYA | 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO),TBK. CQ. SPECIAL ASSET MANAGEMENT 3 GROUP-COMMERCIAL ASSET MANAGEMENT 3 2.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SATRIA SETIAWAN DAN REKAN 3.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN RI CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 559/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak | |||||||||
| Pihak | - | ||||||||
| Pihak | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT I yang melakukan Lelang Eksekusi terhadap aset jaminan PENGGUGAT melalui TERGUGAT III dengan nilai limit yang sangat rendah berdasarkan acuan hasil penilaian aset yang dibuat oleh TERGUGAT II merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. Menyatakan hasil penilaian terhadap aset jaminan/agunan PENGGUGAT, yang dibuat oleh TERGUGAT II adalah tidak sah sehingga Batal Demi Hukum; 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membatalkan Lelang Eksekusi terhadap jaminan/agunan PENGGUGAT sebagaimana diuraikan dalam Penetapan Jadwal Lelang nomor: JL-2364/1/KNL.0901/2025 tanggal 24 Oktober 2025; 5. Menyatakan tindakan/perbuatan PARA TERGUGAT telah menimbulkan Kerugian bagi PENGGUGAT dan Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika kerugian PENGGUGAT berupa:
6. Menghukum dan Membebankan Biaya Perkara a quo kepada PARA TERGUGAT. ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon kebijaksanaan dan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
