Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. PT. TRUMPF INDONESIA TIM KURATOR PT. PINDI MULYA ABADI (Dalam Pailit) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. TRUMPF INDONESIA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ARJO PRANOTO, S.H., M.H., CPCLE., dan RekanPT. TRUMPF INDONESIA
Pihak
NoNama
1TIM KURATOR PT. PINDI MULYA ABADI (Dalam Pailit)
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa Beli (Hire Purchase)                    No. 30170028, tanggal 27 Maret 2018.
3. Menyatakan dan menetapkan atas 1 (Satu) Unit mesin TruLaser Tube 5000, Fiber Machine No: A1440D0089 adalah milik Penggugat.
4. Menyatakan dan menetapkan  atas 1 (Satu) Unit mesin TruLaser Tube 5000, Fiber Machine No: A1440D0089 bukan sebagai bagian dari Boedel Pailit.
5. Menghukum Tergugat untuk mencoret  dan mengeluarkan atas 1 (Satu) Unit mesin TruLaser Tube 5000, Fiber Machine No: A1440D0089 dari daftar Boedel Pailit.
6. Memberikan akses kepada Penggugat untuk mengambil atas 1 (Satu) Unit mesin TruLaser Tube 5000, Fiber Machine No: A1440D0089 dari penguasaan Tergugat yang saat ini berlokasi Jalan Mojo, Nomor 007, RT 002/ RW 002, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar – Jawa Tengah. 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar        Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya sampai dengan Tergugat  melaksanakan putusan.
8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 
10. Menetapkan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
 
Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia perpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak