| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 494/Pid.Sus/2025/PN Smg | SATENO, SH, MH | M. RICO OKTORY Alias BOY Bin BUDIMAN ALAMSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 494/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 59/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : ----------Bahwa terdakwa M. RICO OKTORY Alias BOY Bin BUDIMAN ALAMSYAH bersama dengan M. IMAM SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN dan AYU AULIA AZHARI Binti JUJU (yang perkaranya telah diputus Pengadilan Negeri Semarang melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Pool Bus Rosalia Indah yang beralamat di Jalan Walisongo No. 09 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
----------Perbuatan Terdakwa M. RICO OKTORY Alias BOY Bin BUDIMAN ALAMSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair : ----------Bahwa terdakwa M. RICO OKTORY Alias BOY Bin BUDIMAN ALAMSYAH bersama dengan M. IMAM SAPUTRA Bin ZAINAL ARIFIN dan AYU AULIA AZHARI Binti JUJU (yang perkaranya telah diputus Pengadilan Negeri Semarang melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Pool Bus Rosalia Indah yang beralamat di Jalan Walisongo No. 09 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
----------Perbuatan Terdakwa M. RICO OKTORY Alias BOY Bin BUDIMAN ALAMSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
