Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja anatara Penggugat dengan Tergugat sejak tertanggal 26 Mei 2021 atau sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa ganti rugi sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja yang telah ditetapkan (upah sisa kontrak) yaitu 8 (delapan) bulan upah dengan rincian sebagai berikut:
Ø
|
Erni
|
: 8 (delapan) upah x Rp. 2.575.000,- = Rp.20.600.000,-
|
Ø
|
Muhamad Basriyadi
|
: 8 (delapan) upah x Rp. 2.575.000,- = Rp.20.600.000,-
|
Ø
|
Dwi Susanto
|
: 8 (delapan) upah x Rp. 2.575.000,- = Rp.20.600.000,-
|
.
|
Total
|
= Rp.61.800.000,-
|
Jadi keseluruhan hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah Rp.61.800.000,- (enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar Bij Voorraad) meskipun ada upaya banding dan kasasi.
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum
|