Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg 1.ERNI
2.MUHAMAD BASRIYADI
3.DWI SUSANTO
PT. CAHAYA MAJU BAHAGIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DIKA ANDRIYANTO, S.H. dkkERNI
2DIKA ANDRIYANTO, S.H. dkkMUHAMAD BASRIYADI
3DIKA ANDRIYANTO, S.H. dkkDWI SUSANTO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja anatara Penggugat dengan Tergugat sejak tertanggal 26 Mei 2021 atau sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa ganti rugi sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja yang telah ditetapkan (upah sisa kontrak) yaitu 8 (delapan) bulan upah dengan rincian sebagai berikut:

Ø

Erni

: 8 (delapan) upah x Rp. 2.575.000,- = Rp.20.600.000,-

Ø

Muhamad Basriyadi

: 8 (delapan) upah x Rp. 2.575.000,- = Rp.20.600.000,-

Ø

Dwi Susanto

: 8 (delapan) upah x Rp. 2.575.000,- = Rp.20.600.000,-

.

Total

= Rp.61.800.000,-

Jadi keseluruhan hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah Rp.61.800.000,- (enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar Bij Voorraad) meskipun ada upaya banding dan kasasi.
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya