Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
101/Pid.B/2025/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH ADRIANUS GITA DORA KHONOSAPOETRO anak dari HAYDIANTO KHONOSAPUTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1308/M.3.10/Eoh.2/3/2025
Pihak
NoNama
1AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADRIANUS GITA DORA KHONOSAPOETRO anak dari HAYDIANTO KHONOSAPUTRO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa ADRIANUS GITA DORA KHONOSAPOETRA anak dari HAYDIANTO KHONOSAPUTRO pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di rumah Sdri. LIANA SARI PURWANI Binti SUCONO yang beralamat di Jl. Perumahan Bukit Kencana Jaya Cluster Siranda Terrace Blok B No. 28 Kel. Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ADRIANUS GITA DORA KHONOSAPOETRA anak dari HAYDIANTO KHONOSAPUTRO pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di rumah Sdri. LIANA SARI PURWANI Binti SUCONO yang beralamat di Jl. Perumahan Bukit Kencana Jaya Cluster Siranda Terrace Blok B No. 28 Kel. Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan salah satu upaya penipuan untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya