| Petitum | 
				  
 DALAM POKOK PERKARA 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
 
 - Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;  
 
 - Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;  
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: 
 
 
 - Upah yang belum dibayar selama Bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu sejumlah Rp.38.612.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;   
 
 - Upah proses selama 6 bulan sejumlah Rp.16.548.000,- (enam belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
 
 
 - Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp.33.096.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut: 
 
 
 
  
   | 
    Uang Pesangon 
    | 
   
    9 x  
    | 
   
   
    | 
   
   
    | 
   
    Rp.  24.822.000,- 
    | 
   
  
   
   
    - Uang Penghargaan masa kerja
 
    
    | 
   
   
    - x
 
    
    | 
   
   
    - 2.758.000
 
    
    | 
   
   
    | 
   
    Rp.    8.274.000,-   (+) 
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
      
    | 
   
      
    | 
   
      
    | 
   
   
    - 33.096.000,-  
 
    
    | 
   
 
 
 - Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum. 
 
  |