Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
16/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT BPR GUNUNG MERBABU Iwan Cahyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;

3.Menyatakan Tergugat memiliki utang kepada Penggugat sebesar Rp: 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan rincian:

Pokok              :Rp. 120.000.000

Bunga               :Rp. 18.000.000          

Denda              :Rp. 62.000.000          

Total               :Rp. 200.000.000

apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini maka PENGGUGAT (PT BPR GUNUNG MERBABU) berhak untuk melelang Jaminan Fidusia dari pihak TERGUGAT dan apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi apa yang wajib dibayar TERGUGAT, maka TERGUGAT tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan atas harta milik TERGUGAT, yang berupa:

                                              

Jenis kendaraan        : MPNP/SEDAN

Jml roda                    : 4

Jenis merk                 :HONDA CIVIC FD1 1.8 AT

Tahun pembuatan     : 2009

No polisi                   : AB-1133-SN

No rangka                 : MRHFD16409P910708

No mesin                  : R18A16907127

No bpkb                    :F-8748003-I

Lampiran                  : FAKTUR+KWITANSI KOSONG+KWITANSI PEMBELIAN

Warna                       : ABU-ABU METAL MTLK

Atas nama bpkb        : DR LIS NURSAPTOWATI SPOG

Alamat bpkb             : PERUM UNY DERESAN IV B 22 GANDOK RT 6 RW 56  

                                   SLEMAN

5.Menyatakan Sah semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

 

Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak