Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
220/Pid.Sus/2025/PN Smg Muhamad Supriyanto, S.H. YOHANES DIMAS PRATAMA Anak dari NATANAEL DWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2614/M.3.10/Eku.2/06/2025
Pihak
NoNama
1Muhamad Supriyanto, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YOHANES DIMAS PRATAMA Anak dari NATANAEL DWI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa YOHANES DIMAS PRATAMA Anak dari NATANAEL DWI ATMOKO, Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar jam 10.44 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Lampu Merah Jalan Gajahmada simpang Jalan Melati Utara Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya