| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 523/Pid.B/2025/PN Smg | Een Indrianie Santoso, S.H., M.H. | 1.FEBRIANTO MAHENDRA Alias MIN Bin PANIMIN 2.EKO WIBOWO Alias Tronton Bin GUNAWAN WIBISONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 523/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5388/M.3.10/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Pihak |
|
||||
| Pihak | |||||
| Pihak | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | --------------Bahwa mereka terdakwa I FEBRIANTO MAHENDRA Alias MIN Bin PANIMIN dan terdakwa II EKO WIBOWO Alias Tronton Bin GUNAWAN WIBISONO, pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di ruang tamu sebuah rumah di Perum Bumi Wanamukti Blok K-2 No. 06 Rt. 006 Rw. 005 Kelurahan Sambiroto KecamatanTembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, yaitu 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Type A70 warna Hitam milik saksi KURNIA INTAN KUSUMA”.
----------Bahwa Perbuatan terdakwa I FEBRIANTO MAHENDRA Alias MIN Bin PANIMIN dan terdakwa II EKO WIBOWO Alias TRONTON, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
