Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa BUDIYONO BIN MADAM bersama-sama dengan AAN (Daftar Pencarian Orang) Hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari ditahun 2021, di Rumah Jalan Labuhan Raya, No. 15A, Rt. 002/002, Kel. Karangtempel, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dilakukan oleh terdakwa
Pasal 363 ayat 1 ke-4 ke- 5 KUHPidana |