Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tn. Hadi Subroto sebagai pemakai pertama merek “KERBAU JAYA” dan karena itu hanya Para ahli waris yang disetujui ahli waris lainnya yang berhak /dapat melakukan data ulang/perpanjangan merek “KERBAU JAYA”
- Menyatakan menurut hukum etiket Merek “KERBAU JAYA” milik Tergugat yang terdaftar dengan nomor pendaftaran : IDM000381996 tanggal 6 juni 2011, kelas barang /jasa:34 mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek “KERBAU JAYA” milik Tn. Hadi Subroto yang telah terdaftar dalam daftar umum merek nomor : 463540 tanggal pendaftaran : 23 Januari 2001, untuk kelas barang/jasa :34
- Menyatakan menurut hukum bahwa pendaftaran Merek “KERBAU JAYA” yang diajukan oleh Tergugat dan terdaftar dengan nomor pendaftaran :IDM000381996 tanggal 6 Juni 2011, kelas barang:34, adalah tidak SAH
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6 undang-undang N0.15 Tahun 2001 tentang merek
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat 2(a) Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang merek, karena tidak mempergunakan merek : KERBAU JAYA untuk usaha dagang sejak tanggal pendaftaran (6 Juni 2011) sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang
- Membatalkan dan menghapus pendaftaran merek “KERBAU JAYA” milik Tergugat yang terdaftar dengan nomor pendaftaran : IDM000381996 tanggal 6 Juni 2011, kelas barang/ jasa:34, dari daftar umum Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual(HKI) , Kementerian Hukum dan HAM RI dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan menurut hukum Pendaftaran Merek “KERBAU JAYA” telah diajukan oleh Para Penggugat (ahli waris Tn. Hadi Subroto) di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, pada tanggal 02/11/2015 dengan Nomor Pendaftaran : D002015048687,kelas barang /jasa:34 adalah SAH
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat melanggar dan tidak mentaati isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) |