Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli No. 46 tertanggal 27 Desember 2017 antara Sukarso Bandjo Andrea (TERGUGAT I) pada intinya isinya Sukarso Bandjo Andrea (TERGUGAT I) telah menjual sebidang tanah kepada PENGGUGAT yang terletak di Jalan Pandansari I Blok E.1 Kelurahan Sawahbesar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, tercatat dengan Sertifikat Hak Milik No. 00988 adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Pandansari I Blok E.1 Kelurahan Sawahbesar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, tercatat dengan Sertifikat Hak Milik No. 00988 adalah sah milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi / ingkar janji oleh karena tidak menindaklanjuti / menyelesaikan proses jual beli sebidang tanah dan bangunan tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT di Semarang dan proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Kota Semarang;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 00988 yang semula atas nama TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 00988 yang semula atas nama TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada PENGGUGAT ;
|