Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Smg Feybe Fince Goni PT PURA NUSA PERSADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Jan. 2022
Nomor Surat ----
Pihak
NoNama
1Feybe Fince Goni
Pihak
Pihak
NoNama
1PT PURA NUSA PERSADA
Pihak
Petitum

Berdasarkandalil-dalil yang telah PENGGUGAT sampaikandiatasmakamohonkiranyakepadaKetuaPengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar dapatmemeriksa, mengadili dan menjatuhkanputusan yang amarnyasebagaiberikut :
PRIMAIR :
1.     Menerima dan mengabulkangugatan PENGGUGAT untukseluruhnya.
2.     Menyatakan PENGGUGAT adalahPEMEGANG HAK CIPTA yang SAH secaraHukumatasCiptaan“Hologramisasi/Kinegramisasi Pita CukaiTembakau/Rokok”denganPencatatanCiptaannomorpermohonan : EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019 yang dikeluarkan olehDirektoratJenderalKekayaanIntelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sebagaimanaPutusanPengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal26 Januari 2021Nomor : 56/PDT.SUS-HKI.CIPTA/2020/PN.NIAGA.JKT. PST yang telahdikuatkan oleh PutusanMahkamah Agung Republik IndonesiaNomor :651 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tertanggal 10 Juni 2021.
3.     Menyatakan TERGUGAT telahmelakukanperbuatanADAPTASIyaitumengalihwujudkansuatuKaryaCipta orang lain dalambentuk lainsebagaimanaUndang-undang RI No. 28 Tahun 2014tentangHakCiptaPasal 40 ayat 1 huruf n,dengancaramengalihwujudkansebagianatauseluruhnyakaryacipta orang lain dalambentuklain yaitu Surat Penawaranyang diajukan oleh TERGUGAT untukmendapatkankeuntungansecarakomersialtanpamemintaijinkepada PENCIPTA dan atau PEMEGANG HAK CIPTA.
4.     Menyatakan TERGUGAT telahmelanggarUndang-undang RI No. 28 Tahun 2014tentangHAK CIPTA Pasal 9 ayat 2 dan 3, yang dalamhalinimelanggarHakEkonomiPENGGUGAT atasciptaan“Hologramisasi/Kinegramisasi Pita CukaiTembakau/Rokok” berdasarkan Surat Pendaftarannomor021812 tanggal 11 Januari 2001yang dikeluarkan olehDirektoratJenderalHakAtasKekayaanIntelektualtanggal26 Nopember 2001dengancaramelekatkan/menempelkanhologram sebagai security sticker pada pita cukaitembakau/rokoksertamemproduksinyasecarakomersiiluntukmeraupkeuntungantanpamemintaijinkepada PENCIPTA dan atau PEMEGANG HAK CIPTA.
5.     Menghukum TERGUGAT untukmembayarkerugianmateriil yang dialami PENGGUGAT ataspenggunaansecarakomersiilciptaan“Hologramisasi/Kinegramisasi Pita CukaiTembakau/Rokok” sejakciptaandidaftarkantahun2001 sampaidengan2020 atauselama20 tahunsebesarRp. 360.000.000.000,- (TigaRatusEnamPuluhMilyar  Rupiah) yang dibayarkansecarapenuh dan sekaligussetelahputusandalamperkarainimempunyaikekuatanhukumtetap.
6.     Menghukum TERGUGAT untukmembayarkerugianimateriil yang dialami PENGGUGAT sebesarRp. 10.000.000.000,- (SepuluhMilyar  Rupiah) yang merupakankerugianatasHak Moral yang seharusnyadihargaisebagaikaryacipta oleh TERGUGAT.
7.     Menghukum TERGUGAT untukmembayarseluruhbiaya yang ditimbulkandalamperkaraini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang MuliaMajelis Hakim berpendapatlain, makamohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak