Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 452/Desa Sendangmulyo, Gambar Situasi Nomor 4392/1981 tertanggal 1-10-1981 atas nama (1)YANUARDHI HENDRA KUMARA, (2) SEPTIFANDHI HENDRA KUMARA, (3) YULHAMEDHI HENDRA KUMARA, (4) AGUSLINA HENDRA HASTUTI Adalah Sah milik Penggugat.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala perikatan termaksud Perjanjian hutang, perjanjian jaminan dan perjanjian lain yang dibuat dengan memasukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 452/Desa Sendangmulyo sebagai jaminan di dalamnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dilekatkan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No 452/Desa Sendangmulyo;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Tanggungan atas nama pemegang hak Tergugat II di atas tanah dan bangunan seluas 124 m2 yang terletak di Ketileng Asri Ketileng Asri IV/14, Rt 007/011, Kel. Sendangmulyo, Kec. Tembalang,Kota Semarang;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang ataupun hasil lelang terhadap tanah dan bangunan seluas 124 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No 452/Desa Sendangmulyo yang dilakukan oleh Tergugat IV;
- Memerintahkan Tergugat III untuk mencoret dan membatalkan Sertifikat Hak Tanggungan atas nama pemegang hak Tergugat II yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No 452/Desa Sendangmulyo;
- Menghukum Tergugat I, II atau siapapun yang mendapat hak darinya atau memegang hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No 452/Desa Sendangmulyo untuk melepaskan segala hak yang melekat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No 452/Desa Sendangmulyo;
- Menghukum Tergugat I, II atau siapapun yang mendapat hak darinya atau memegang hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No 452/Desa Sendangmulyo untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 452/Desa Sendangmulyo kepada Penggugat sebagai pemilik sah;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk membatalkan lelang ataupun hasil lelang terhadap tanah dan bangunan seluas 124 m2 sebagaimana IV Sertifikat Hak Milik (SHM) No 452/Desa Sendangmulyo;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Tergugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai Para Tergugat melaksanakan/menyelesaikan seluruh isi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding/kasasi dan/atau upaya hukum lainnya (uit Voorbaar bij voorraad);
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
|