Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
114/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg | EKO HARTOYO, SH | TASRIP Bin ISMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Nov. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Nov. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2068/M.3.40/Ft.1/11/2022 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |