Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
78/Pdt.Bth/2023/PN Smg PT. PELABUHAN INDONESIA (Persero) 1.GERGORIUS OKOARE, S.E. Alias GREGORIUS OKOARE, S.E. Alias GREGORIUS OKOARE Alias GERI OKOARE Alias GERY OKOARE selaku Ketua DPA Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (“LEMASKO”) saat ini atau yang mewakili Dewan Adat Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (“LEMASKO”)
2.MUHAMAD MARWAN (Almarhum) atau Ahli Warisnya yang sah berdasarkan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku diwakili oleh Hj. Neneng Maria Ulfah sebagai istri dan/atau Ahli Waris Muhamad Marwan (Almarhum)
3.YOSEPH IRI KABARUBUN (Almarhum) atau Ahli Warisnya yang sah berdasarkan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku diwakili oleh YEREMIAS KABARUBUN Alias HARIS sebagai anak laki-laki dan ahli waris dari Yoseph Iri Kabarubun (Almarhum)
4.ERMA SUBASIR, S.H., M.Kn. atau Ahli Warisnya yang sah berdasarkan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. PELABUHAN INDONESIA (Persero)
Pihak
Pihak
NoNama
1GERGORIUS OKOARE, S.E. Alias GREGORIUS OKOARE, S.E. Alias GREGORIUS OKOARE Alias GERI OKOARE Alias GERY OKOARE selaku Ketua DPA Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (“LEMASKO”) saat ini atau yang mewakili Dewan Adat Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (“LEMASKO”)
2MUHAMAD MARWAN (Almarhum) atau Ahli Warisnya yang sah berdasarkan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku diwakili oleh Hj. Neneng Maria Ulfah sebagai istri dan/atau Ahli Waris Muhamad Marwan (Almarhum)
3YOSEPH IRI KABARUBUN (Almarhum) atau Ahli Warisnya yang sah berdasarkan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku diwakili oleh YEREMIAS KABARUBUN Alias HARIS sebagai anak laki-laki dan ahli waris dari Yoseph Iri Kabarubun (Almarhum)
4ERMA SUBASIR, S.H., M.Kn. atau Ahli Warisnya yang sah berdasarkan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menangguhkan pelaksanaan proses eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2022/PN Smg jo. Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN Cbi jo. Nomor 31/Pdt.G/2017 Cbi tanggal 02 Nopember 2022 tentang Perintah Eksekusi sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
  3. Menyatakan objek sengketa perkara a quo adalah milik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) sah menurut hukum dan tidak menjadi objek eksekusi khususnya yang menyangkut objek eksekusi di Tanjung Emas Semarang.
  4. Menyatakan objek eksekusi yang terletak di Jalan M. Pardi, Jalan Deli dan Terminal Petikemas Semarang, dengan masing-masing :
  1. Terletak di Jalan M. Pardi kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa :

        

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5cm);

 

  • diameter bervariasi antara         
  •  

31 inci s.d. 47 inci (78,5 cm s.d 119 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

1 m s.d. 12 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

 

  1. Terletak di Jalan Deli kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa:

 

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel dan Pipa Welded Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);

 

 

  • diameter bervariasi antara         
  •  

31 inci s.d. 35 inci (78,5 cm s.d 88,5 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

4 m s.d. 15 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

 

  1. Terletak di Terminal Petikemas kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Mas Semarang (diluar pagar BRC pelabuhan), berupa:

 

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);

 

  • diameter bervariasi antara         
  •  

27 inci s.d. 35 inci (68,5 cm s.d. 88,5 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

4 m s.d. 8 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

Merupakan Barang MIlik Negara dan dalam pengelolaan dan kepemilikan Pelawan;

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2022/PN Smg jo. Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN Cbi jo. Nomor 31/Pdt.G/2017 Cbi tanggal 02 Nopember 2022 tentang Perintah Eksekusi tidak dapat dijalankan atau tidak memiliki kekuatan eksekutorial terhadap objek sengketa yang masing-masing terletak di :
  1. Terletak di Jalan M. Pardi kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa :

        

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5cm);

 

  • diameter bervariasi antara         
  •  

31 inci s.d. 47 inci (78,5 cm s.d 119 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

1 m s.d. 12 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

 

  1. Terletak di Jalan Deli kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa:

 

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel dan Pipa Welded Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);

 

 

  • diameter bervariasi antara         
  •  

31 inci s.d. 35 inci (78,5 cm s.d 88,5 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

4 m s.d. 15 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

 

  1. Terletak di Terminal Petikemas kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Mas Semarang (diluar pagar BRC pelabuhan), berupa:

 

  •  

Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :

 

  • ketebalan antara
  •  

0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);

 

  • diameter bervariasi antara         
  •  

27 inci s.d. 35 inci (68,5 cm s.d. 88,5 cm);

 

  • ukuran panjang bervariasi antara
  •  

4 m s.d. 8 m;

  •  

Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);

  •  

Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan membatalkan serta menghentikan proses eksekusi objek sengketa tersebut poin 4, yang dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2022/PN Smg jo. Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN Cbi jo. Nomor 31/Pdt.G/2017 Cbi tanggal 02 Nopember 2022 tentang Perintah Eksekusi;
  2. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan, dilaksanakan, dieksekusi terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak