Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan gugatan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menangguhkan pelaksanaan proses eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2022/PN Smg jo. Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN Cbi jo. Nomor 31/Pdt.G/2017 Cbi tanggal 02 Nopember 2022 tentang Perintah Eksekusi sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan objek sengketa perkara a quo adalah milik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) sah menurut hukum dan tidak menjadi objek eksekusi khususnya yang menyangkut objek eksekusi di Tanjung Emas Semarang.
- Menyatakan objek eksekusi yang terletak di Jalan M. Pardi, Jalan Deli dan Terminal Petikemas Semarang, dengan masing-masing :
- Terletak di Jalan M. Pardi kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa :
|
Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :
|
|
|
|
0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5cm);
|
|
- diameter bervariasi antara
|
|
31 inci s.d. 47 inci (78,5 cm s.d 119 cm);
|
|
- ukuran panjang bervariasi antara
|
|
1 m s.d. 12 m;
|
|
Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);
|
|
Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;
|
- Terletak di Jalan Deli kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa:
|
Pipa Seamless Carbon Steel dan Pipa Welded Carbon Steel SCH 80, dengan :
|
|
|
|
0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);
|
|
- diameter bervariasi antara
|
|
31 inci s.d. 35 inci (78,5 cm s.d 88,5 cm);
|
|
- ukuran panjang bervariasi antara
|
|
4 m s.d. 15 m;
|
|
Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);
|
|
Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;
|
- Terletak di Terminal Petikemas kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Mas Semarang (diluar pagar BRC pelabuhan), berupa:
|
Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :
|
|
|
|
0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);
|
|
- diameter bervariasi antara
|
|
27 inci s.d. 35 inci (68,5 cm s.d. 88,5 cm);
|
|
- ukuran panjang bervariasi antara
|
|
4 m s.d. 8 m;
|
|
Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);
|
|
Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;
|
Merupakan Barang MIlik Negara dan dalam pengelolaan dan kepemilikan Pelawan;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2022/PN Smg jo. Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN Cbi jo. Nomor 31/Pdt.G/2017 Cbi tanggal 02 Nopember 2022 tentang Perintah Eksekusi tidak dapat dijalankan atau tidak memiliki kekuatan eksekutorial terhadap objek sengketa yang masing-masing terletak di :
- Terletak di Jalan M. Pardi kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa :
|
Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :
|
|
|
|
0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5cm);
|
|
- diameter bervariasi antara
|
|
31 inci s.d. 47 inci (78,5 cm s.d 119 cm);
|
|
- ukuran panjang bervariasi antara
|
|
1 m s.d. 12 m;
|
|
Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);
|
|
Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;
|
- Terletak di Jalan Deli kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Emas Semarang, berupa:
|
Pipa Seamless Carbon Steel dan Pipa Welded Carbon Steel SCH 80, dengan :
|
|
|
|
0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);
|
|
- diameter bervariasi antara
|
|
31 inci s.d. 35 inci (78,5 cm s.d 88,5 cm);
|
|
- ukuran panjang bervariasi antara
|
|
4 m s.d. 15 m;
|
|
Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);
|
|
Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;
|
- Terletak di Terminal Petikemas kawasan PT. Pelindo (Persero) Tanjung Mas Semarang (diluar pagar BRC pelabuhan), berupa:
|
Pipa Seamless Carbon Steel SCH 80, dengan :
|
|
|
|
0,5 inci s.d. 1 inci (1 cm s.d. 2,5 cm);
|
|
- diameter bervariasi antara
|
|
27 inci s.d. 35 inci (68,5 cm s.d. 88,5 cm);
|
|
- ukuran panjang bervariasi antara
|
|
4 m s.d. 8 m;
|
|
Kondisi sudah tidak utuh (terpotong-potong);
|
|
Jumlah diperkirakan lebih dari 100 batang;
|
- Menyatakan tidak sah dan membatalkan serta menghentikan proses eksekusi objek sengketa tersebut poin 4, yang dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2022/PN Smg jo. Nomor 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN Cbi jo. Nomor 31/Pdt.G/2017 Cbi tanggal 02 Nopember 2022 tentang Perintah Eksekusi;
- Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan, dilaksanakan, dieksekusi terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |