Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
148/Pdt.P/2024/PN Smg Oei Giok Hoen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan OEI, JOE LAN, tempat / tanggal lahir : Semarang, 21 Mei 1959, jenis kelamin : perempuan, agama : Kristen, status perkawinan : belum kawin, pekerjaan : tidak bekerja, Kewarganegaraan : Indonesia, alamat terakhir : Jalan Ki Mangunsarkoro No.75 A, RT.005/RW.001, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya secara jelas / tidak diketahui keberadaannya lagi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) ;
  3. Menetapkan Pemohon selaku adik kandung OEI, JOE LAN sebagai pihak yang mewakili kepentingan OEI, JOE LAN (untuk dan atas nama OEI, JOE LAN) menandatangani Akta Pernyataan Pembagian Waris yang dibuat oleh / dihadapan Notaris terhadap harta peninggalan (harta warisan) dari Bapak OEI, SWIE HOK dan Ibu ONG SIOE HWA berupa :

a.   Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas + 426 M2, terletak di Jalan Ki Mangunsarkoro No.75 A, RT.005/RW.001, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (dahulu Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.446/Kelurahan Brumbungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang pada tanggal 07 September 1992 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.6/1985, tanggal 27 Maret 1985, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ;

b.   Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas 104 M2, terletak di Cepu, Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.761/Desa Cepu yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada tanggal 17 Januari 2002 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.477/CEPU/2001, tanggal 04 Desember 2001, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ;

c.   Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas 38 M2, terletak di Cepu, Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.762/Desa Cepu yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada tanggal 17 Januari 2002 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.476/CEPU/2001, tanggal 04 Desember 2001, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ;

  1. Menetapkan menunjuk Pemohon selaku adik kandung OEI, JOE LAN sebagai pihak yang mewakili kepentingan OEI, JOE LAN dalam melakukan penjualan harta peninggalan (harta warisan) dari Bapak OEI, SWIE HOK dan Ibu ONG SIOE HWA berupa :

a.   Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas + 426 M2, terletak di Jalan Ki Mangunsarkoro No.75 A, RT.005/RW.001, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (dahulu Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.446/Kelurahan Brumbungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang pada tanggal 07 September 1992 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.6/1985, tanggal 27 Maret 1985, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ;

b.   Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas + 389 M2, terletak di Blok Jln Pasar / Perumahan, Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.506/Desa Cepu yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada tanggal 16 Januari 1993 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No.GS.4585/92, tanggal 18 Nopember 1992, tercatat atas nama : 1. Nyonya ONG SIOE HWA 1/3 bagian, 2. HARIYATI SANTOSO 1/3 bagian, 3. HELENWATI dahulu ONG SIOE GIEN 1/3 bagian ;

c.   Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas 104 M2, terletak di Cepu, Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.761/Desa Cepu yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada tanggal 17 Januari 2002 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.477/CEPU/2001, tanggal 04 Desember 2001, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ;

d.   Sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas 38 M2, terletak di Cepu, Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.762/Desa Cepu yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora pada tanggal 17 Januari 2002 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.476/CEPU/2001, tanggal 04 Desember 2001, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak