Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor:LP/B/253/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 22 April 2022 dengan Pelapor atas nama dr.Niken Diah Anitasari,Sp.PD adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor :SK/150/X/RES 1.10/2023/Ditreskrimum tanggal 16 Oktober 2023 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/127.b/X/2023/Ditreskrimum,tanggal 16 Oktober 2023,Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/127.b/I/2023/ Ditreskrimum,tanggal 09 Januari 2023,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/127.b/XI/2022/Ditreskrimum,tanggal 28 November 2022 terkait laporan polisi Nomor :LP/B/253/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH,tanggal 22 April 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan atau Paal 200 KUHP dan atau Pasal 201 ayat (1) KUHP atau pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 24 angka 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 di Jalan Puri Anjasmoro Blok N 5 / 14,Kelurahan Tawangsari,Kecamatan Semarang Barat,Kota Semarang adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (BENNY SETIAWAN) yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah karenanya harus dihentikan ;
- Menghukum Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)atas nama Pemohon (BENNY SETIAWAN);
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan / kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |