Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa RIZKI NURABDI PRASETYA Bin TEGUH SARWANTO (alm) pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib bertempat di depan Kost 32 di Jl. Singa Utara Kel.Kalicari Kec.Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi Dicky Nugroho Septiyanto (saksi korban) dan mengatakan berencana menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T warna hitam metalik Nomor Polisi : D-1672-AHC Tahun 2018 milik saksi korban selama 2 (dua) hari terhitung dari tanggal 8 Juni 2024 s/d 9 Juni 2024 dengan biaya sewa Rp 500.000,-/hari. Setelah terjadi kesepakatan, mobil tersebut langsung diantar oleh saksi Dicky Nugroho Septiyanto (saksi korban) bersama saksi Dharma Wahyu ke alamat kost Terdakwa seperti tersebut diatas. Pada pukul 12.42 wib, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T warna hitam metalik saksi korban serahkan kepada Terdakwa. Saat itu Terdakwa baru memberikan uang sewa sebesar Rp 750.000,- sebagai DP dengan cara mentransfer sedangkan sisanya sebesar Rp 250.000,- baru akan Terdakwa bayarkan setelah mobil kembali. Setelah itu dibuatkan Delivery Order tertanggal 8 Juni 2024 sejumlah Rp 1.000.000,-, lalu Saksi korban memberikan unit mobil berikut kunci kontak dan STNKnya. Saat itu Terdakwa memberikan jaminan berupa 1 (satu) buah KTP an. RIZKI NURABDI dan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna putih tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan. Serah terima mobil tersebut lalu saksi korban dokumentasikan, dan setelah itu Saksi korban dan Saksi Darma pulang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa yang dijadikan jaminan. Kemudian pada tanggal 9 Juni 2024 saksi korban mulai mencurigai Terdakwa dikarenakan GPS pada mobil dimatikan dengan titik terakhir di Rest area KM.260 B daerah Pejagan Tegal.
- Bahwa hingga saat ini mobil milik Saksi korban tidak dikembalikan dikarenakan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban mobil tersebut Terdakwa jual kepada RIYANTO (DPO).
- Bahwa akibat perbuatan tersangka, Saksi korban mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T warna hitam metalik Nopol : D-1672-AHC Tahun 2018 Noka : MHFJB8EM3J1042039 Nosin : 2GDC451968 STNK an. Ir.Gunawan Wibisono senilai Rp 335.000.000,- (Tigaratus Tigapuluh Lima juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |