Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
426/Pid.Sus/2024/PN Smg SRI TATMALA WAHANANI, SH. BRILLYAN RIO PUJANGGA Bin INTARTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 426/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3792/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1SRI TATMALA WAHANANI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BRILLYAN RIO PUJANGGA Bin INTARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa BRILLYAN RIO PUJANGGA Bin INTARTO, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kalialang Baru RT.006 RW. 007, Kel. Sukorejo, Kec. Gunung Pati, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada  suatu  tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 13,23793 gram (tiga belas koma dua tiga tujuh sembilan tiga gram).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa BRILLYAN RIO PUJANGGA Bin INTARTO, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kalialang Baru RT.006 RW. 007, Kel. Sukorejo, Kec. Gunung Pati, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada  suatu  tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dililit plastik transparan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1352/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 dengan berat bersih 13,23793 gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya