Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT.I untuk mengembalikan Uang pihak TERGUGAT.IV atas hasil pembayaran pembelian melalui pelaksanaan lelang melalui KPKNL tanggal 30 April 2024 dan menarik kembali SHM/SHGB atas nama SUPRAYITNO,SE.MM terletak di Jalan Raden Saleh Mugasari Kec. Semarang Selatan Kota Semarang.
- Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.II untuk membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas nama DEBITUR SUPRAYITNO,SE.MM ]
- Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.III untuk Menyatakan batal demi HUKUM Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) atas nama SUPRAYITNO,SE.MM.
- Memerintahkan TERGUGAT.IV untuk memerintahkan jajaran aparatnya mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk pimpinan penanggung jawab usaha yang kegiatannya telah menerima syarat yang belum lengkap untuk dilaksanakannya Pelelangan tersebut.
- Memerintahkan Kepada T'ERGUGAT.IV untuk Menyatakan Pelaksanaan Lelang tanggal 09 - Januari - 2024 dan Risalah lelang Nomor: 505/09.01/2024 Batal demi Hukum.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mernbayar Kerugian PENGGUGAT atas biaya yang timbul dalam perkara dengan rineian sbb:
- Biaya persiapan sidang dan panjar Biaya kurang lebih ------------------- Rp. 5.000.000,-
- Biaya Transporttasi ke PN Semarang sampai putusan diperkirakan---- Rp 15.000.000,-
Total biaya pengeluaran ------------------------------------------------- Rp. 20.000.000,- |