Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
40/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.FITRI AGUSTINI
2.A RAY RACHMANTA
3.FITRIA ARUM MAULANI
4.HERRY EFRILISTIANTO IKA ARDY PUTRA
5.HERI BAYU UTAMA
PT. SAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1FITRI AGUSTINI
2A RAY RACHMANTA
3FITRIA ARUM MAULANI
4HERRY EFRILISTIANTO IKA ARDY PUTRA
5HERI BAYU UTAMA
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. SAMI
Pihak
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Para Penggugat sepenuhnya; 

2. Menyatakan tergugat wajib membayarkan tunggakan tunjangan masa kerja kepada Para Penggugat dari tahun 2019 sampai Agustus 2025 dengan masing-masing ke Para Penggugat (Fitri Agustini Rp 30.160.000, A. Ray Rachmanta Rp 12. 560.000, Fitria Arum Maulani Rp 4.640.000, Heri Efrilistianto IAP Rp 13.680.000, dan Heri Bayu Utama Rp 25.360.000) dan setiap bulannya sesuai kesepakatan bipatrit tahun 2019 dengan nominal Rp 20.000 dilkalikan masa kerja Para Penggugat. 

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan diskiriminasi terkair pengupahan karyawan golongan 4 dan memerintahkan Tergugat untuk menghilangkan segala praktik diskriminasi dengan menyamakan nominal upah sama dengan golongan 1 sampai 3 tiap tahunnya. 

4. Menyatakan Tergugat harus membayarkan secepat-cepatnya maksimal 30 hari setelah amar putusan ini diteteapkan. 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp 100.000 setiap hari keterlambatan putusan ini sesuai tenggal waktu yang sudah diberikan. 

6. Menyatakan putusan ini untuk dijalankan oleh Tergugat terlabih dahulu walaupun upaya hukum kasasi. 

7. Memerintahka Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.

8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak