Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
11/Pid.Pra/2025/PN Smg | Jefri Yulius Onaola bin Agustinus Onaola | Direktur RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Pra/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses penetapan tersangka yang dikenakan terhadap PEMOHON yang termuat pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/86/V/RES.1.8/2025/Ditreskrimum, tanggal 16 Mei 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum: 3. Menetapkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/86/V/RES.1.8/2025/Ditreskrimum, tanggal 16 Mei 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 5. Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya; 6. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari tahanan;
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON 8. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak pidana turut serta dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau sengaja membantu, memberi kesempatan dimuka umum bersama-samam melakukan kekerasan terhadap barang dan atau turut serta melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau sengajaj membantu, memberi kesempatan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP
oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
A t a u
Apabila yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |