Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
540/Pid.Sus/2024/PN Smg | VIDYA AYU PRATAMA, S.H. | DEDI PAMUNGKAS alias DODI bin (Alm) SRI HARYONO | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 540/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4691/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa DEDI PAMUNGKAS alias DODI bin (alm) SRI HARYONO pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat Jalan Woltermangunsidi Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair Bahwa Terdakwa DEDI PAMUNGKAS alias DODI bin (alm) SRI HARYONO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat Jl. Tegalsari Perbalan Kelurahan Wonotinggal Kec. Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa DEDI PAMUNGKAS alias DODI bin (alm) SRI HARYONO diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |