Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
56/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sukun | 1.NOVA INDRASARI 2.ANTON PURNOMO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G.S/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 95.067.483,00 | ||||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK191048NA/6051/10/2019 tanggal 30 – 10 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK191048NA/6051/10/2019 tanggal 30 – 10 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ; 6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 95.067.483 ,- ( Sembilan puluh lima juta enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 85.551.500 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 9.515.983 ,- 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 95.067.483 ,- ( Sembilan puluh lima juta enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 85.551.500 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 9.515.983 ,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan WONOTINGAL, Kecamatan CANDISARI, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 645 atas nama NOVA INDRASARI, dengan luas 74 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 241 / WONOTINGAL / 1998 tanggal 17 – 02 - 2000 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |