Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
56/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sukun 1.NOVA INDRASARI
2.ANTON PURNOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sukun
Pihak
Pihak
NoNama
1NOVA INDRASARI
2ANTON PURNOMO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 95.067.483,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH PK191048NA/6051/10/2019 tanggal  30 – 10 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH PK191048NA/6051/10/2019 tanggal  30 – 10 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 95.067.483 ,- ( Sembilan puluh lima juta enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.   85.551.500 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    9.515.983 ,-

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 95.067.483 ,- ( Sembilan puluh lima juta enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.   85.551.500 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    9.515.983 ,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan WONOTINGAL, Kecamatan CANDISARI, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 645 atas nama NOVA INDRASARI, dengan luas 74 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 241 / WONOTINGAL / 1998 tanggal 17 – 02 - 2000

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak