Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
461/Pid.B/2025/PN Smg | PRIHANANTO, S.H., M.H. | 1.Riza Adhie Saputro als. Gopok Bin Bambang Kushadi 2.Mosa Tri Wahyono Nugroho Bin Katmo 3.Raditya Fitto Hendrawan als. Getuk Bin Hendri Wiyantoro |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||
Nomor Perkara | 461/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4965/M.3.10/Eku.2/10/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair
Bahwa terdakwa I Riza Adhie Saputro als. Gopok Bin Bambang Kushadi, terdakwa II Mosa Tri Wahyono Nugroho Bin Katmo, terdakwa III Raditya Fitto Hendrawan als. Getuk Bin Hendri Wiyantoro secara bersama sama dengan Karis (belum tertangkap) pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Empu Tantular Kel. Bandarharjo Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, mereka terdakwa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut / mati yaitu korban Muhamad Rivaldo Ferdy Siregar.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP.
Subsidair
Bahwa terdakwa I Riza Adhie Saputro als. Gopok Bin Bambang Kushadi, terdakwa II Mosa Tri Wahyono Nugroho Bin Katmo, terdakwa III Raditya Fitto Hendrawan als. Getuk Bin Hendri Wiyantoro secara bersama sama dengan Karis (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Empu Tantular Kel. Bandarharjo Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, mereka terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, penganiayaan mengakibatkan mati yaitu korban Muhamad Rivaldo Ferdy Siregar.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |