Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
675/Pid.Sus/2024/PN Smg | M. AGUS ARFIYANTO, SH | IRFAN KHOIRUL HUSNA, S.H. bin BEJO SUNARJITO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 675/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6367/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
---------------Bahwa ia terdakwa IRFAN KHOIRUL HUSNA, SH. Bin (Alm) BEJO SUNARJITO bersama-sama dengan saksi RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO, saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO, SH Bin SUKIMIN, saksi AGUS WIRANTO, SH. Bin SURADI, dan saksi PURNOMO, SH. Bin SUGIYONO (saksi RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO, saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO, SH Bin SUKIMIN, saksi AGUS WIRANTO, SH. Bin SURADI, dan saksi PURNOMO, SH. Bin SUGIYONO disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19 RT.002 RW.010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, beratnya melebihi dari 5 (lima) gram yaitu berupa Sabu seberat 242,87029 (dua ratus empat puluh dua koma delapan tujuh kosong dua sembilan) gram.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
SUBSIDIAIR :
---------------Bahwa ia terdakwa IRFAN KHOIRUL HUSNA, SH. Bin (Alm) BEJO SUNARJITO bersama-sama dengan saksi RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO, saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO, SH Bin SUKIMIN, saksi AGUS WIRANTO, SH. Bin SURADI, dan saksi PURNOMO, SH. Bin SUGIYONO (saksi RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO, saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO, SH Bin SUKIMIN, saksi AGUS WIRANTO, SH. Bin SURADI, dan saksi PURNOMO, SH. Bin SUGIYONO disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19 RT.002 RW.010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, beratnya melebihi dari 5 (lima) gram yaitu berupa Sabu seberat 242,87029 (dua ratus empat puluh dua koma delapan tujuh kosong dua sembilan) gram.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |