Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
47/Pid.B/2025/PN Smg Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. SANDY WISNU AGUSTA Bin WISNU EDDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 747/M.3.10/Eku.2/2/2025
Pihak
NoNama
1Luqman Edy Anggara, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SANDY WISNU AGUSTA Bin WISNU EDDY[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa SANDY WISNU AGUSTA Bin WISNU EDDY pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa SANDY WISNU AGUSTA Jl. Pringgondani II/IA Rt.4 Rw.1 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No.1 tahun 2024 tetntang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa SANDY WISNU AGUSTA Bin WISNU EDDY pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa SANDY WISNU AGUSTA Jl. Pringgondani II/IA Rt.4 Rw.1 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya