Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg PT. Neoteric Pejuang Kreatif PT Putra Sleman Sembada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Neoteric Pejuang Kreatif
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Aryan Hananto, S.H., M.H., RFP dan rekanPT. Neoteric Pejuang Kreatif
Pihak
NoNama
1PT Putra Sleman Sembada
Pihak
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

2.    Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;

3.    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU;

4.    Menunjuk dan mengangkat:

Saudara RIZKI AMANDA, S.H., yang saat ini berkantor di Bellami & Partners, Wisma Nugra Santana 10th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta Pusat 10220, Kurator dan Pengurus yang terdaftar dengan Nomor : AHU-129.AH.04.05-2022, tanggal 29 Maret 2022.

sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator pada saat Termohon PKPU dalam keadaan Pailit;

5.    Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak