Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg HERY DIYANTO CV. REJO MULYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HERY DIYANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SIGIT DJOKO PRIJONO,SH DkkHERY DIYANTO
Pihak
NoNama
1CV. REJO MULYO
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat tanpa alasan yang sah serta tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah “Batal Demi Hukum”;---
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang berupa sebuah bangunan milik Tergugat/ CV. REJO MULYO, Alamat yang beralamat di Kawasan Industri Candi Blok 11 No. 9 Semarang, berikut semua barang-barang tidak bergerak milik Tergugat yang ada di dalamnya;---------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK yang telah dilakukan kepada Penggugat sebesar Rp. 34.212.500,00 (tiga puluh empat juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang pesangon

2 x 5 x Rp. 2.125.000,00                                                 = Rp.  21.250.000,00

  1. Penghargaan masa kerja:

2 x 2 x Rp. 2.125.000,00                                                 = Rp.    8.500.000,00

  1. Uang penggantian hak 15%

15% x Rp. 29.750.000,00                                             = Rp.    4.462.500,00

Jumlah                                                                            = Rp.  34.212.500,00

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan upah/ gaji bulan Januari s/d April 2017 sebesar Rp. 225.000 x 4 bulan = Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2017 sebesar Rp. 2.125.000,00 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang proses setiap bulannya sebesar Rp. 2.125.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) terhitung sejak Mei 2017 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.--------------------------------------------

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya